Rumah Tangga Maimunah Dan Nabi Saw
Ummul Mukminin Maimunah menyerahkan urusan pernikahannya kepada saudarinya, yaitu Ummul Fadhl. Lalu Ummul Fadhl mengajukannya kepada al-Abbas. Kalau dalam dunia percomblangan era sekarang, al-Abbas lah yang memegang biodata Maimunah lalu ia tawarkan kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw menyambut tawaran pamannya. Lalu menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (Ibnu Katsir dalam as-Sirah an-Nabawiyah, 3/439).
Dengan masuknya Maimunah binti al-Harits radhiallahu ‘anha dalam lingkar ahlul bait, menjadi salah seorang istri Nabi Saw, maka ia memiliki peran besar dalam meriwayatkan kabar perjalanan hidup Rasulullah Saw. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS:Al-Ahzab: 34).
Al-Baghawi mengatakan, “Maksud dari firman Allah SWT ‘Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah’ adalah Alquran. Sedangkan ‘Hikmah’ menurut Qatadah adalah as-Sunnah. Dan Muqatil mengatakan, ‘Hukum-hukum dan wasiat-wasiat yang terdapat dalam Alquran’.” (al-Baghawi dalam Ma’alim at-Tanzil, 6/351).
Inilah di antara hikmah besar berbilangnya pernikahan Rasulullah Saw. Semakin banyak periwayat (dalam hal ini istri Nabi) yang meriwayatkan ucapan dan perbuatan Nabi Saw di dalam rumah tangganya, maka semakin kuat riwayat tersebut. Banyak hadits-hadits yang tidak kita temui dalam muamalah Nabi dengan para sahabat dan masyarakat, tapi kita dapati dalam muamalah Rasulullah Saw bersama para istrinya. Tentang mandi, wudhu, dan apa yang beliau lakukan di rumah. Tentang sunnah beliau saat hendak tidur, saat tidur, dan terjaga dari tidur. Tentang masuk dan keluar rumah. dll. Tidak ada yang bisa menceritakannya dengan detil, kecuali Ummahatul Mukminin radhiallahu ‘anhunna.
