Utsman bin Affan: Metode Penyusunan Mush-haf
Dalam penulisan Al-qur'an, Utsman bin Affan mengutus seseorang kepada Ummul Mukminin Hafshah binti Umar bin al-Khattab radhiallahu ‘anha. Ia meminta sebuah mush-haf Al-qur'an yang dibukukan di zaman Abu Bakar. Tim penulis pun menjadikan mush-haf tersebut sebagai acuan dalam menjalankan tugas. Kemudian mereka menulis ulang berdasarkan perintah Utsman.
Utsman berkata kepada tiga orang penulis Quraisy. “Jika kalian berbeda pendapat dengan Zaid bin Tsabit dalam hal apapun pada Al-qur'an, maka tulislah dengan lisan Quraisy. Karena Al-qur'an diturunkan dengan lisan Quraisy”.
Az-Zuhri mengatakan, “Mereka berbeda pendapat dalam at-Taabuut atau at-Taabuuh. Para penulis Quraisy berpendapat at-Taabuut. Sedangkan Zaid memilih at-Taabuuh. Perbedaan ini sampai kepada Utsman. Lalu Utsman memerintahkan, ‘Tulislah at-Taabuut. Karena ia turun dengan lisannya Quraisy’.” (Riwayat at-Bukhari, Fadha-il Alquran, 4604).
Hanya dalam kata ini saja mereka berselisih. Mereka berselisih apakah ditulis dengan ta’ maftuhah atau ta’ marbuthah.
Setelah penulisan selesai, Amirul Mukminin Utsmani bin Affan mengirimkannya ke wilayah-wilayah kekhalifahan. Menariknya, bersama mush-haf baru tersebut ia utus seseorang yang memiliki bacaan yang sama dengan mayoritas bacaan penduduk setempat. Kemudian orang tersebut mengajarkan penduduk wilayah itu.
Kemudian Utsman memerintahkan agar mush-haf yang berbeda dihilangkan dengan cara dibakar. Sehingga akar-akar perselisihan dalam permasalahan Al-qur'an benar-benar bersih tercabuti. Para sahabat pun menyetujui kebijakan Utsman. Sebagaimana ucapan Ali bin Abi Thalib, “Demi Allah, seandainya aku menjadi khalifah, akan aku lakukan seperti yang dilakukan Utsman”.
Mush-haf dikumpulkan kemudian dibakar atau dicuci dengan air sampai tinta-tintanya luntur (Manahilu Irfan, 1/259, 261).
Dalam riwayat Imam al-Bukhari dijelaskan. Setelah penulisan mush-haf selesai, Utsman mengembalikan mush-haf rujukan kepada Hafshah. Kemudian mengirimkan mush-haf yang baru ke seluruh wilayah kekuasaan. Ia juga memerintahkan agar selain mush-haf baru dibakar. Sehingga masyarakat kaum muslimin bersatu dalam mush-haf utsmani. Melihat persatuan umat, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang awalnya menolak mush-haf utsmani dan tidak mau membakar mush-hafnya, pun berubah pikiran. Ia mengakui kesalahan pandangannya. Kemudian turut melakukan hal yang sama dengan masyarakat. Umat pun bersatu padu (Riwayat al-Bukhari dalam Fadha-il Alquran, 4604).
